Buku
#AriefOfLawBook
#AILRecommendBook
PERKEMBANGAN KEJAHATAN KORPORASI
Awalnya, kejahatan hanya dipahami sebagai kejahatan konvensional. Namun, teori white-collar crime yang diperkenalkan Edwin H. Sutherland pada 1939 memperluas cakupan kejahatan, termasuk kejahatan korporasi. Sayangnya, pemahaman masyarakat tentang kejahatan korporasi masih tertinggal, karena media lebih menyoroti kejahatan konvensional. Berdasarkan hal ini, saya menulis buku "Perkembangan Kejahatan Korporasi: Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum" untuk mengupas isu tersebut.
#ListAILLawBook
Rekomendasi Buku Terbaru:
Tindakan Pidana Pencucian Uang Dalam Prespektif Kejahatan Terorganisasi
Tindak pidana pencucian uang (money laundering) menjadi perhatian global karena dampaknya yang merugikan berbagai negara. Indonesia berperan aktif dalam memerangi kejahatan ini dengan mengesahkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menggantikan UU sebelumnya. Selain itu, untuk menangani pendanaan terorisme, Indonesia menetapkan UU No. 9 Tahun 2013.
Politik hukum pidana dalam perlindungan korban kejahatan ekonomi dibidang perbankan
Perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan menjadi isu penting dalam hukum pidana seiring pergeseran peran bank dari sekadar korban menjadi pelaku kejahatan. Selain nasabah, negara juga dapat menjadi korban. Meskipun bank seharusnya menjaga kepercayaan publik, berbagai kejahatan perbankan tetap terjadi dengan dampak lebih besar dibanding kejahatan konvensional. Namun, hukum pidana positif saat ini masih lebih fokus pada perlindungan tidak langsung terhadap korban. Oleh karena itu, perlu kajian mengenai perlindungan korban kejahatan ekonomi perbankan dalam hukum pidana yang akan datang.
PERKEMBANGAN KEJAHATAN KORPORASI
Awalnya, kejahatan hanya dipahami sebagai kejahatan konvensional. Namun, teori white-collar crime yang diperkenalkan Edwin H. Sutherland pada 1939 memperluas cakupan kejahatan, termasuk kejahatan korporasi. Sayangnya, pemahaman masyarakat tentang kejahatan korporasi masih tertinggal, karena media lebih menyoroti kejahatan konvensional. Berdasarkan hal ini, saya menulis buku "Perkembangan Kejahatan Korporasi: Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum" untuk mengupas isu tersebut.
Asas Berlakunya Hukum Pidana
Buku Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu dan Tempat (Tempus dan Locus Delicti) membahas pentingnya penentuan waktu dan tempat tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia. Tempus dan locus delicti merupakan unsur esensial dalam surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan RUU KUHAP, yang jika diabaikan dapat menyebabkan dakwaan batal demi hukum. Buku ini juga mengulas keterkaitannya dengan asas legalitas, kedaluarsa, usia pelaku, alasan penghapus pidana, hingga kompetensi relatif, dengan pendekatan historis dan perlindungan HAM.
Tindakan Pidana Pencucian Uang Dalam Prespektif Kejahatan Terorganisasi (Edisi Revisi)
Buku ini merupakan Edisi Revisi dari buku Tindak pidana dalam perspektif kejahatan terorganisasi.
.
.