PROFIL ARIEF OF LAW
#ALprofile
Apa itu Arief Of Law?
Arif of Law (AL) adalah sebuah Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan pada tanggal 23 September 2020 oleh Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum. Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem hukum di Indonesia dan memberikan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin.
Beberapa misi dari LBH Arif of Law termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas sistem hukum, memfasilitasi pendampingan hukum, dan mengembangkan lembaga bantuan hukum dengan praktek terbaik. LBH ini juga terlibat dalam berbagai kegiatan litigasi dan nonlitigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi hukum, penelitian hukum, mediasi, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan di luar pengadilan.
LBH Arif of Law berperan sebagai wadah untuk mensinergikan semua elemen bangsa dalam pemerataan keadilan dan pengkajian keilmuan hukum di Indonesia, serta berkolaborasi dengan pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Visi
Menjadikan LBH Arif of Law sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang independent dan terdepan dalam pendampingan hukum, dengan berbasis pada pendekatan multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin khususnya untuk kepentingan masyarakat miskin.
Misi
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas sistem hukum di Indonesia.
- Memfasilitasi pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.
- Mengembangkan Lembaga Bantuan Hukum dengan praktek terbaik.
- Meningkatkan kualitas pengelola lembaga bantuan hukum.
Program Lembaga Bantuan Hukum AL
Litigasi:
Memberi jasa hukum atau bantuan hukum terhadap masyarakat
khususnya bagi masyarakat miskin di bidang Peradilan Umum maupun Khusus baik dalam ranah hukum Perdata, Pidana, maupun Tata Usaha Negara.
Nonlitigasi:
a. Penyuluhan Hukum
Memberikan penyuluhan hukum guna menciptakan masyarakat cerdas hukum dalam rangka peningkatan kualitas sistem hukum di Indonesia;
b. Konsultasi Hukum
Memberikan Konsultasi Hukum di bidang Peradilan Umum maupun
Khusus baik dalam ranah hukum Perdata, Pidana, maupun Tata Usaha Negara
c. Investigasi Hukum
Membantu masyarakat dalam melakukan telaah atau analisa serta
investigasi terhadap kasus hukum yang di alami oleh masyarakat;
d. Penelitian Hukum
Melakukan Penelitian Hukum guna memberikan pemikiran dan inisiatif menuju penciptaan sistem hukum di Indonesia yang berkualitas dan
kontribusinya terhadap pembangunan nasional;
e. Mediasi
Memberi bantuan mediasi pada perkara yang terjadi antarmasyarakat guna mewujudkan keadilan win-win solution, dengan pula mengedapankan penyelesaian melalui restoratif justice;
f. Pemberdayaan Masyarakat
Memberdayakan masyarakat di bidang hukum guna menciptakan
masyarakat yang berdaya dalam menghadapi beberapa persoalan
hukum;
g. Pendampingan di Luar Pengadilan
Melakukan penyelesaian sengketa bagi masyarakat di Luar Pengadilan guna menekan tingginya perkara litigasi di Pengadilan.
